Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Bumi dan Bangunan tanah warisan
Pajak Bumi dan Bangunan tanah warisan
Salam rekan rekan.
Saya ingin bertanya, saya ingin menjual tanah yang diatasnya berdiri bangunan ke penyewa tanah.
Apakah saya yg mempunyai tanah tersebut membayar PBB atau penyewa tanah yg mendirikan bangunan diatas tanah saya?
Kalau saya jadi rekan diskusi sih enak nya gimana sama si penyewa. soalnya kalau saya sewain tanah / tempat udah saya perhitungkan include itu hehe
Viewing 1 - 2 of 2 replies