Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final UMKM Tidak Dipotong dan Tidak Disetorkan, Apa Konsekuensinya?
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, umkm
PPh Final UMKM Tidak Dipotong dan Tidak Disetorkan, Apa Konsekuensinya?
Halo rekan suhu perpajakan, ijin bertanya.
kami dari PT.A menggunakan jasa dari PT. B.. Dalam setiap pembayaran jasa kepada PT. B kami tidak melakukan pemotongan dikarenakan PT. B melampirkan SKB PP23 serta e-Billing pph Final (420-UMKM Bayar sendiri) sebesar 0.5%..
setelah hampir 1 tahun bekerja sama ternyata pph Final tersebut tidak disetorkan oleh PT.B..
apa konsekuensi bagi PT.A maupun PT.B dan bagaimana cara membayarkan pph terhutang terebut?Terimakasih.
saya coba kasih pendapat rekan.
menurut saya tidak ada buat PT. A selaku customer dari PT. B yang memang mempunya surat PP23.
kita cukup melaporakn transaksinya saja di unifikasi dengan melampirkan nomor dokumennya. dan PT. A tidak membayar untuk pajaknya.unukt PT. B jika PT. A melaporkan transaksinya di unifikasi ya akan tampak ada penghasilan PT. B yang belum di potongkan pajak finalnya. sehingga jika ada masa dimana PT. B sedang di periksa pajak ya bisa kena rekan denda.
tetapi menurut UU HPP pengusaha yang setahunnya tidak melebihi dari 500 jt. seingat saya tidak di wajibkan bayar pajak finalnya. tp jika ada perubahan peraturan lagi yaa saya harus update lagi 😀CMIIW 😀
baik, terimakasih rekan atas informasinya.
sudah tenang kalau begitu 😁