Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Jasa Freight Forwarding
Selamat sore rekan pajak
Mohon bantuannya untuk penjelasan mengenai tagihan dari Luar Negeri yang ditagihkan ke customer dalam negeri dengan nilai cost to cost ,misalnya tagihan dari agent luar negeri 1.000 USD kemudian ditagihkan ke customer dalam negeri 1.000 USD juga,apakah dikenakan PPN ataukah tidak/dengan kata lain reimbeursement ?dan dasar hukumnya .
Terima kasih sebelumnya Rekan atas bantuan dan penjelasan nya.
Kalau tagihan jasa akan kena PPN jasa luar negeri yang harus dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal invoice. Ditanggung sendiri oleh si penerima jasa (dalam negeri).
Jika barang tidak ada PPN, akan kena PPN dan PPh saat import masuk barang ke dalam negeri.