Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN Perusahaan Belum Beroprasi
Tagged: PPN
Restitusi PPN Perusahaan Belum Beroprasi
Halo rekan semua .saya ada case ppn keluaran perusahaan saya tdk ada dan perusahaan belum beroperasional nah kami ingin restitusi tdk mau kompen kelebihan.jika mau pilih restitusi di bgian spt induk ppn nya centang2 bgian yg mana saja ya? Dan apa beda nya 17D dan 17 C
Mohon dibantu jawab oleh rekan sekalian
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan = ya
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak = ya
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik = ya
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan = ya
kalau jawabannya ya semua berarti pilih 17C