Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP
1. Ali, seorang pengusaha yang bergerak di bidang usaha pembuatan onderdil salah satu merk motor. Pada awal tahun 2016 status menikah, mempunyai 2 (dua) anak yang masih kuliah. Istri bekerja di 3 (tiga) tempat yang berbeda. di rumah mereka juga tinggal ibu kandung Ali yang masih menerima pensiun. Selain itu ada 1 (satu) pembantu dan 1(satu) orang adik kandung yang dibiayai kuliahnya oleh Ali.
Pada bulan April 2016 anak pertama Ali, wisuda dan diterima bekerja di Bank BNI.
Pada bulan Oktober 2016 Ali memutuskan untuk mengadopsi secara sah seorang anak yang masih berumur 1 tahun semua surat resmi sudah diurus oleh Ali
DIminta: Tentukan Status dan besarnya PTKP Ali tahun 2016 dan 2017
ini istrinya penghasilannya di gabung atau tidak rekan ?
soalnya mempengaruhi perhitunganLalu terkait tanggung maksimal 3 yang diperbolehkan jadi sisanya sudah include
tetapi kalau anak yg berusia 18th keatas + sudah mempunyai penghasilan disarankan membuat NPWP dan melaporkan pajak nya sendiriThx