Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjaga kinerjanya beserta pengembangan layanan yang semakin maju dan bebas korupsi, tidak hentinya memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak. Hal ini bukan hanya dilakukan melalui sosialisasi langsung dan laman resmi sosial media DJP, tetapi juga melalui surat elektronik yang dikirimkan ke email Wajib Pajak.
Dalam email tersebut, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk berhati-hati terhadap segala pungutan biaya. Pasalnya, DJP tidak pernah memungut biaya apapun terkait seluruh layanan yang diberikan oleh DJP.
Apabila hal tersebut terjadi DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan hal tersebut secara langsung atau membuat pengaduan melalui email [email protected] maupun melalui layanan telepon ke nomor (021) 52970777.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Berikut adalah contoh email DJP yang dikirimkan kepada Wajib Pajak.