Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal
Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal
Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Mohon pencerahanya
Sepanjang belum diterima pembayaran, Faktur Pajak diterbitkan saat penyerahan barang atau paling lambat sama dengan tanggal invoice. jadi gak masalah asal masih di masa yg sama #cmiiw mungkin ada rekan-rekan lain yg bisa berpendapat
jadi kasus diatas bukan menjadi faktur pajak terlambat ya