Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak atas Property
Pajak atas Property
Hi kawan kawan. Mau minta bantuannya. Ibu A beli rumah di tahun 2000 dengan harga perolehan 200jt, karena belum wni maka pakai nama adiknya yaitu ibu B. Wni ibu A keluar tahun 2002. Di tahun 2005 harta tersebut di masukan di spt suami ibu A sebagai pemilik asli sampai di spt 2021. Pada saat TA 2015 rumah tersebut di catat sebagai aset yang sudah terdaftar di spt suami ibu A (bukan harta baru). Pertanyaan saya jika mau di balik nama sertifikatnya dari ibu B ke ibu A pajak apa saja yang harus di bayarkan?? Apa kah ada cara lain menghindari pajak jual beli 7,5% dari njop sekarang??
maaf rekan ini yang ditanyain pajak balik nama ? atau kewajiban perpajakan apa aja yg harus dibayar sebelum balik nama rumah ?
Bisa tolong di bantu
Pajak untuk balik nama. Karena pinjam nama
bawa persetujuan TA nya ke KPP setempat untuk dimintakan SKB