Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB Pergantian Nama
BPHTB Pergantian Nama
Rekan-rekan mohon penjelasannya
Apabila sebuah perusahaan melakukan pergantian nama, apakah perusahaan tersebut harus membayarkan kembali BPHTB terhadap suatu hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan tersebut sebelum berganti
nama?<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terima kasih
tidak perlu, kalau ubah nama perusahaan kan tinggal ubah akta, karena ini pemilik dan shareholder nya masih sama, hanya ganti nama PT, bisa minta SKB dari KPP WP badan terdaftar.
Viewing 1 - 2 of 2 replies