Di era globalisasi ini, banyak perusahaan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Tidak hanya keuntungan dalam bentuk kegiatan usaha, tetapi keuntungan investasi hingga penghasilan dari aset juga dapat diperoleh dari luar negeri. Dari sisi ketentuan pajak di Indonesia, penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan pajak terutang di dalam negeri. Selain itu, pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut juga dapat mengurangi pajak dalam negeri. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) apabila memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Pengkreditan PPh Luar Negeri
Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Pengkreditan dilakukan dengan per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara). Dengan demikian, Wajib Pajak perlu menentukan negara sumber dari tiap-tiap penghasilan luar negeri. Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri dapat dilihat pada artikel berikut ini atau menggunakan Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri yang disediakan Ortax secara gratis.
Namun, tidak semua pajak dapat dikreditkan. Yang tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen (Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh). Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019.
Penentuan Sumber Penghasilan Luar Negeri
Ketentuan penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Penentuan sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sebagai berikut:
- WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
- Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
- Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak di Dalam Negeri
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
- penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
- penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
- penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri. WPDN juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.