Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pasal 4 ayat 2 (sewa bangunan)
Pasal 4 ayat 2 (sewa bangunan)
Selamat siang semuanya, mau bertanya,
Apabila perusahaan tidak mempunyai akta sewa dan juga pemilik tidak memberikan invoice kepada penyewa, tetapi penyewa tetap membayar sewa sesuai dengan perjanjiannya, apakah pajaknya tetap dilaporkan atau tidak?
Terimakasih sebelumnya
mohon ijin menjawab rekan,
setahu saya tetap dibayarkan dan dilaporkan terkait perpajakan sewa bangunan rekaniya setuju rekan seharusnya tetap potong PPh, buatkan kwitansi dan ditanda tangani pemilik bukti juga klu pemilik sudah terima uang dari kita rekan..
Viewing 1 - 2 of 2 replies