Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jurnal untuk PPH Badan
Jurnal untuk PPH Badan
Selamat Siang Rekan2 Ortax
Mohon pencerahannya
perusahaan tempat saya bekerja mulai beroperasi Th 2020 dan di Th tsb belum memperoleh laba alias masih rugi dan di Th 2021 ini mengalami laba sebesar 230jt an setelah di koreksi fiskal untuk keperluan PPH Badan , dan memiliki Bupot PPH 23 sebesar 75jt an , yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mencatat nya kedalam jurnal , akun2 apa saja yang di butuhkan ? … Mohon bantuan rekan2 semua yang lebih berpengalaman karna saya masih dalam tahap belajar … trims sebelumnya
koreksi fiskal itu tidak ada di jurnal.
intinya setelah koreksi fiskal dan dihitung PPh29 Badan terutang maka Jurnal :
Debit Biaya Pajak PPh29 = 200 juta
Kredit Hutang PPh29 = 125 juta
Kredit Uang Muka PPh23 = 75 jutaSaya anggap rekan sudah paham darimana jurnal Uang Muka PPH23. dan saya anggap rekan sudah tahu cara hitung PPh29 Badan.
Terimakasih Rekan Johnson atas pencerahannya … lalu untuk tahun 2022 , apakah kita juga wajib bayar PPH 25 nya , Rekan @ Johnson ? …
Sependapat dengan rekan Johnson terkait Jurnal, namun sedikit ulik terkait PPh Terhutang dimana opini saya sebagai berikut :
Pertama kalau laba Fiskal 230 juta kurang lebih pajak PPh badan sekitar 15 jt. Hal ini tentu akan menyebabkan Lebih bayar pajak karna kredit pajak sebesar 75jt.
Kedua, rekan Mohammad Fajar perlu menjelaskan apakah perusahaan tempat bekerja beroperasional sejak 2020 ini mendaftar sebagai WP dengan menggunakan tarif normal atau tidak. Karna jika tidak ada pemberitahuan maka PPH badan menggunakan PP 23 Tahun 2018.