Melalui Siaran Pers Nomor SP- 32/2022, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menandatangani perjanjian kerja sama. Kerja sama yang dilakukan adalah terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 19 Mei 2022, di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP di Jakarta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Adendum (tambahan klausul pada perjanjian) merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Implementasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Dengan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, hal ini dimaksudkan untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan di banyak instansi pemerintah dan non pemerintah.
Neilmaldrin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik. DJP juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak.