Ini Perbedaan Tarif Pajak Khusus IKN dengan Non IKN

ikn.go.id

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (PP-17/2022). Salah satu pengaturan yang dilakukan pada PP-17/2022 adalah pajak khusus IKN.

Pada Pasal 43 PP-17/2022, terdapat tujuh belas jenis pajak daerah yang dapat dipungut di IKN. Jenis pajak tersebut merupakan pajak daerah yang terakhir diatur melalui UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Namun, pada Pasal 43 ayat (3) PP-17/2022 dijelaskan bahwa ketentuan pajak daerah yang telah ada berlaku secara mutatis mutandis, yang artinya dengan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Dari beberapa jenis pajak tersebut, terdapat tiga pajak jenis khusus IKN yang tarifnya berbeda dengan tarif di daerah non IKN. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB yang ditetapkan adalah sebesar paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama, dan kepemilikan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 6%. Sementara itu, merujuk Pasal 44 huruf d, tarif PKB khusus IKN adalah paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB yang berlaku khusus di wilayah IKN adalah paling tinggi 20%. Jika merujuk Pasal 15 ayat (1) UU HKPD, tarif BBNKB secara umum yang berlaku adalah paling tinggi 12%.

Ketiga, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Merujuk Pasal 55 huruf d PP-17/2022, tarif Pajak MBLB yang berlaku di daerah IKN adalah paling tinggi 25%. Jika merujuk Pasal 74 ayat (1) UU HKPD, Pajak MBLB untuk daerah lain secara umum berlaku paling tinggi 20%.

Pengaturan pajak khusus IKN dilakukan sebagai salah satu skema pendanaan pembangunan IKN. Selain pajak khusus, pendanaan juga dapat berasal dar sumber lain, di antaranya kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, serta pungutan khusus IKN.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait