Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tahunan Badan SPT Y Nihil & Pelaporan SPT Normal tetap Nihil apakah ada sanksi?
Tahunan Badan SPT Y Nihil & Pelaporan SPT Normal tetap Nihil apakah ada sanksi?
Mohon bantuan nya Rekan,
Karena Report audit perusahaan saya belum final saya ingin mengajukan perpanjangan spt y (Nihil) karena memang perusahaan nya sudah tidak terlalu aktif,
dan apakah ketika saya sudah mengajukan perpanjangan spt y (Nihil) ketika saya ingin melaporkan SPT normal nya saya tidak boleh nihil lagi atau bagaimana ya?
Minta tolong share peraturannya dong rekan.
Terima Kasihmenurut saya , boleh saja SPT Normal tetap Nihil, sepanjang memang kenyataan dan dapat dibuktikan bahwa tidak ada pajak terutang. Apalagi bila hasil audit juga menguatkan bahwa tidak ada pajak yang terutang.
saya kira tidak ada pasal yang spesifik menjawab pertanyaan rekan.