Ketentuan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi

Audit Report Verification Magnifier  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Sebagai bentuk pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada Wajib Pajak. Dari prosedur tersebut, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penerbitan ketetapan dari hasil pemeriksaan atau verifikasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur, di antaranya melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan/verifikasi dan pembahasan akhir. Jika tidak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan SKP tersebut.

Merujuk Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 (PMK-8/2013), Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SKP dari hasil pemeriksaan atau verifikasi. SKP yang dapat dibatalkan adalah SKP yang diterbitkan tanpa:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV), dan/atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan pembatalan apabila SKP tersebut:

  • Tidak diajukan keberatan
  • Tidak diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi
  • Diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Jika telah mengajukan keberatan, meskipun permohonan keberatan tidak dipertimbangkan atau dicabut, permohonan pembatalan SKP tetap tidak dapat diajukan.

Untuk mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat melihat syarat yang tercantum pada Pasal 22 ayat (4) PMK-8/2013. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah pertama, satu permohonan hanya untuk satu SKP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dengan menguraikan bahwa SKP diterbitkan tanpa penyampaian pemberitahuan ataupun tanpa pembahasan akhir. Ketiga, permohonan harus disampaikan ke KPP terdaftar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Setelah permohonan diterima, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan. Dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat diminta dokumen, data, informasi, serta keterangan tambahan lainnya. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, permohonan akan dianggap dikabulkan. Setelah itu, pemeriksaan atau verifikasi akan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan baik penyampaian surat pemberitahuan ataupun pembahasan akhir.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait