Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice
Tagged: bea_meterai, beamaterai
Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice
Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice yang nilainya dibawah 5juta rupiah apakah harus dibubuhi materai?
Rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp. 10.000 Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
terima kasih rekan hady. berarti kalau dokumen dengan nilai dibawah 5juta rupiah bukan merupakan objek bea materai ya. dan kembali ke kebijakan perusahaan apakah mau dibubuhi materai/tidaknya ya?
Sesuai point no. 7 seharusnya tidak terutang bea materai rekan
tq