Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak
Pagi rekan ortax
Izin bertanya saya orang awam soal pajak
Bagaimana jika ada sebuah perusahaan menerima Berita acara tanggal 31 maret dan 20 april yg diserahkan bersamaan dibulan april untuk pekerjaan 1 bulan dari pertengahan maret sampai pertengahan april tetapi pembayaran baru dilakukan awal bulan mei
Itu tanggal pembuatan fakturnya kapan ya rekan?
Mohon bantuannya rekan
setelah pekerjaan selesai rekan, terbitkan invoice dan faktur pajak untuk menagih ke pihak supplier dan saat itulah sudah diakui sebagai penghasilan.
Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu;
1. Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani; atau
3. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.setuju
Piutang atau penghasilannya diakui dibulan april.. buat fakturnya dibulan april gitu ya rekan?
iya rekan, pengerjaan selesai april, kita buatkan tagihan invoicenya sebagai dasar kita mengakui pendapatan dan piutang maka saat itu terutang PPN biasanya tgl invoice dan faktur pajak dibuatkan sama rekan tq
barangkali ada rekan yg mau koreksi
Kalau untuk sekarang yg terdapat perubahan PPN dari 10% ke 11% itu gimana rekan?
Contoh BA yg maret masih 10% sedangkan piutangnya kita akuin dibulan april yg mana PPN sudah 11%?
berita acaranya udah ditanda tanganin di maret sudah ada kesepakatan nilainya rekan?
atau masih belum tau nilai yg ditagihnya? klu memang kita bakal tau nilai setelah pekerjaan selesai maka faktur pajak dibuat setelah sudah diketahui nilainya, dalam hal ini april sudah menggunakan 11%
Kalau BA nya sudah ditanda tangani di bulan maret fakturnya terbit dimaret juga ya rekan? Sedangkan Nomor seri sudah habis dibulan maret dan BA nya baru kita dapatkan dibulan april
ambil point ini kali rekan :
1. Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
invoice dan faktur pajak april, pengakuan pendapatan di april jugaBerarti faktur pajak dibuat dibulan april dengan ppn masih 10% begitu ya rekan?
april faktur pajak 11 % rekan, faktur pajak yg dibuat bulan april itu sudah menggunakan tarif 11%
Terima kasih atas infonya rekan
- This reply was modified 1 year, 12 months ago by Hesti Sahara.