Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah biaya marketing perlu di koreksi fiskal ?
Apakah biaya marketing perlu di koreksi fiskal ?
Hallo bro, saya mau tanyak nih. Bila perusahaan mengadakan Marketing Event yang kita akui sebagai biaya marketing, apakah biaya kita koreksi fiskal kah ?
marketing event ini bertujuan mempromosikan produk kita rekan?
secara peraturan untuk biaya promosi dan penjualan dapat kita biayakan secara fiskal rekan.Biaya promosi/marketing dapat diakui sebagai biaya tanpa dikoreksi fiskal jika melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya marketing tersebut (Pasal 6 PMK 02/2010).
Viewing 1 - 3 of 3 replies