Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengenaan Pajak pada Yayasan
Selamat Siang Rekan” ORTAX
Mau menanyakan jika sebuah Yayasan menerima Donasi dari Hasil Revenue Barang Lelang apakah dikenakan Potongan Pajak ?
Terima kasih.
izin menjawab, rekan. donasi utk yayasan tersebut selama tidak ada hubungan istimewa dengan pemilik atau pengurus yayasan bukan merupakan objek pajak. dengan kata lain tidak dipotong pajak
Viewing 1 - 2 of 2 replies