Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Retur Sebagian pada Tahun Pajak Berbeda, Bagaimana Pelaporan di SPT Tahunan?
Retur Sebagian pada Tahun Pajak Berbeda, Bagaimana Pelaporan di SPT Tahunan?
Atas invoice kami bln Desember thn 2020, kami menerima retur sebagian dr invoice tsb di bulan mei 2021 dan telah kami input di ppn masa mei
Untuk pengakuan pendapatan di spt tahunan, apakah retur itu mengurangi pendapatan kami di thn 2021 atau tidak rekan? mohon infonya, terima kasih
Intinya Angka Pendapatan di SPT tahunan mengikuti Angka pendapatan di Laporan Laba Rugi. Jika di lap Laba Rugi 2021 atas retur tersebut sudah mengurangi pendapatan, ya SPT tahunan ikut sama.
Perihal PPN, itu rekan siapkan saja kertas kerja rekonsiliasi, jika suatu saat diperlukan sbg bukti/keterangan
Pak seharusnya kalau menurut peraturan apakah retur tsb mengurangi omzet 2021? sesuai input retur pada masa yg bersangkutan
mengikuti accounting.
setuju dgn rekan johnson