Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan melakukan kegiatan Industri dan Dagang
Perusahaan melakukan kegiatan Industri dan Dagang
Selamat siang rekan, Ijin bertanya jk ada perusahaan melakukan kegiatan berupa Industri dan Dagang. Bagaimana perlakuan pembukuan dan perpajakan, khususnya perhitungan Harga Pokok Penjualan, dan perhitungan Laba Rugi. Mohon pencerahannya terimakasih rekan
Viewing 1 of 1 replies