Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Penghasilan
Ass, Yth Bpk Ibu Ahli Pajak Sekalian, Saya Ingin Bertanya, Kasusnya adalah Perusahaan Tempat Saya Bekerja Membayar PPh 23 Atas Penerimaan Jasa giro bank dan kami Belum PKP ( Sementara di Urus ), Perlakuannya Seperti Apa, Apakah Saya Membuat Akun PPh 23 di Laba Rugi Atau di Masukkan Pajak Bayar di Muka pada pos Neraca? Trmks, Mohon saranya..
Jika perusahaan rekan sebagai pemotong pajak maka dicatat hutang pajak-neraca/beban pajak-labarugi (jika menanggung), jika sebagai pihak yg dipotong maka rekan mencatat Pajak dibayar dimuka-neraca
Baik Bpk/Ibu Terimakasih atas Petunjuknya…
selamat malam mau tanya PPh orang pribadi Pada Saat Menjual Sepeda Motor bekas pakai sendiri bagaimana? berapa pph yang harus disetor kekas negara sebagai wp perseorangan bukan sebagai broker atau dealer motor. motor tersebut ada dan dilaporkan dalam spt tahunan. mohon pencerahannya terima kasih