Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB Wasiat Kepada Bukan Sedarah
BPHTB Wasiat Kepada Bukan Sedarah
Untuk tarif bphtb dan NPOPTKP wasiat anak angkat ini bagaimana ya rekan? Apakah dihitung dengan seperti jual beli atau wasiat yang sedarah? Terima Kasih sebelumnya
ikut tarif umum kayaknya. soalnya yg saya dapet tarif berbeda itu harus sedarah
Viewing 1 - 2 of 2 replies