Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Harta sudah dijual tapi tidak balik nama
Harta sudah dijual tapi tidak balik nama
Selamat siang Bapak/Ibu Semuanya,
disini saya mendapatkan email mengenai harta yang belum dilaporkan.
yakni ada 2 kendaraan,
1. Motor sudah dijual tahun 2020 (belum balik nama, masih atas nama saya)
2. Mobil milik kakak kandung tetapi mencicil menggunakan nama saya dan surat-suratnya atas nama saya.
lalu 2020 saya menambah kendaraan berupa motor 1 unit dengan cicilan dengan nama saya dan suratnya pun atas nama saya
yang saya mau tanyakan apakah saya harus tetap melaporkan 3 kendaraan tersebut? atau bagaimana ya? mohon bantuannya.
terima kasih.
1. wajarnya dilapor oleh pembeli
2. klo mobil tidak di akui di SPT Kk rekan, maka rekan wajarnya melaporkannya di SPT Rekan adapun motor wajib dilaporkan diSPT rekan