Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Jasa Transportasi pada UU HPP, 1% atau 1.1%
PPN Jasa Transportasi pada UU HPP, 1% atau 1.1%
Selamat Sore Rekan Pajak,
dikantor saya sedang ada perselisihan pendapat untuk PPN jasa transportasi, yang sebelumnya sebesar 1% (DPP 10% xPPN 10%).
dengan adanya UU HPP ada yang berpendapat PPN jasa transportasi akan berubah menjadi 1.1% (DPP 10% x PPN 11%) tapi ada yang bersumber di berita online bahwa akan dikenakan PPN Final dan tetap 1% tidak berubah.
apakah ada yang punya informasi resmi dari DJP ttg hal tersebut?
Terimakasih sebelumnya
1,1% karena perubahan tarif jadi sudah sesuai dengan perhitungan yg rekan buat
PPN jasa transportasi akan berubah menjadi 1.1% (DPP 10% x PPN 11%)
Sesuai PMK NO. 71/PMK.03/2022 Pasal 3 ayat 1C@
Apakah itu artinya tetap menggunakan PPN dengan dpp nilai lain? (040)
Beberapa dr pelanggan tempat kerja saya (transportasi barang), mempertanyakan faktur pajak teraebut, apa tidak berubah ke 050. Mhn pencerahannya