Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pelaporan Saham yang Sudah Delisting Paksa
Pelaporan Saham yang Sudah Delisting Paksa
Apakah saham yang sudah kena delisting paksa / force delisting masih harus diperhitungkan dalam Harta…..karena secara nilai sudah dianggap 0 oleh broker ?? Terima kasih sebelumnya atas bantuannya
delisting kan bukan berarti perusahaanya bubar. secara aset tidak berubah hanya saja sudah tidak diperjualbelikan di bursa.
Selama kepemilikan saham a.n rekan, maka masih dilaporan sbg aset rekan
Masih tetap dilaporkan rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies