Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Setelah PLTU, Pemerintah akan Kenakan Pajak Karbon di Sektor Transportasi
Setelah PLTU, Pemerintah akan Kenakan Pajak Karbon di Sektor Transportasi
Pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk sektor transportasi, bangunan, dan sektor berbasis lahan pada 2025. Ini setelah pajak karbon dipastikan akan berlaku secara bertahap mulai April tahun ini pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah telah merancang peta jalan mengenai pengenaan pajak karbon. Pajak ini sendiri akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024.
“Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” kata dia dalam Webinar Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, Rabu (16/2).
Meski demikian, dia membeberkan bahwa setiap sektor bebas untuk memilih instrumen pajak karbon. Misalnya, untuk sektor berbasis lahan yang lebih memilih pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan instrumen perdagangan karbon.
Atau untuk sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon. Maka pemerintah akan mempersilakan. “Pada intinya ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Ini yang akan jadi rezim baru dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Ini adalah era baru karena kita mencoba untuk meningkatkan kinerja pencapaian target emisi 2030,” katanya.
Waduh penasaran ini cara ngitungnya gimana deh
ikut menyimak