Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah laba berjalan bisa di masukan ke dalam modal disetor
Apakah laba berjalan bisa di masukan ke dalam modal disetor
Halo gmn kalo ada perubahan akta perusahaan dan ada pemegang saham baru di pertengahan tahun buku. Misal laba berjalan jan-mei 2021 200jt dan ada perubahan kepemilikam saham di bulan juni 2021. Apakah laba yg dihasilkan dari jan-mei 2021 bisa dijadikan sebagai tambahan modal pemegang saham yg lama. Karena perjanjiannya adalah mulai laba jun 2021 baru ada pembagian laba ke pemegang saham yang baru. Sehingga pemegang saham baru tidak berhak untuk laba yg dihasilkan dr bln jan-mei 2021
ada perubahan akta perusahaan dan ada pemegang saham baru di pertengahan tahun buku. Misal laba berjalan jan-mei 2021 200jt dan ada perubahan kepemilikam saham di bulan juni 2021. Apakah laba yg dihasilkan dari jan-mei 2021 bisa dijadikan sebagai tambahan modal pemegang saham yg lama
Ada 2 cara yang bisa dilakukan rekan :
1. Laba dibagikan kepada pemilik lama sebelum pemegang saham baru bergabung hal ini juga bisa diartikan sebagai deviden saham.
2. Pemegang saham baru menyuntikan modal dengan nilai saham yg lebih besar (agio saham) jdi jika pemegang saham lama memiliki 1.000 lembar saham dgn nilai per lembar 1jt maka pemegang saham baru dgn 1.000 lembar saham yg sama tpi nilai per lembar menjadi 1,5jt.