Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020Â tentang Bea Meterai. Pasal 22 ayat (2) UU Bea Meterai menjelaskan bahwa terdapat empat jenis dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan bea meterai. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 (PP 3/2022). Berikut merupakan dokumen yang memperoleh pembebasan bea meterai.
Dokumen Pengalihan Hak Tanah/Bangunan Sehubungan dengan Pemulihan Bencana Alam
dokumen yang diperlukan untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Dokumen tersebut antara lain surat perjanjian jual-beli, akta notaris, dan tanda penerimaan uang. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud terbatas pada pengalihan yang merupakan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. Fasilitas diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.
Dokumen Pengalihan Hak Tanah/Bangunan Nonkomersial
Jenis dokumen kedua yang memperoleh fasilitas pembebasan bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial. Kegiatan yang dimaksud pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
- Wakaf
- Hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial
- Pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial
Merujuk Pasal 4 ayat (3) PP 3/2022, badan keagamaan yang dimaksud adalah badan yang berbentuk hukum yang tidak mencari keuntungan, dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Badan tersebut harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta terdata di Kementerian Agama.
Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan hukum dengan kegiatan utama sebagai berikut:
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
- pemeliharaan penyandang disabilitas;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
- penanganan keterpencilan;
- penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
- penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
Badan tersebut juga harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta terdata di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Dokumen Tertentu dalam Transaksi Keuangan
Selanjutnya, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga mendapat pembebasan bea meterai. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen:
- transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
- transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
Dokumen Terkait Perjanjian Internasional
Dokumen keempat yang memperoleh pembebasan bea meterai adalah dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Fasilitas pembebasan diberikan untuk dokumen yang terutang oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional atau perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing. Fasilitas diberikan sepanjang pihak tersebut bukan subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Anda dapat melihatnya pada daftar berikut ini: Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak