• Pajak Reklame

  • faisal rahman

    Member
    28 January 2022 at 10:03 pm

    Salam rekanĀ².

    Saya punya warung makan kecilĀ²an yang dibelum setahun berjalan sudah dikunjungi oleh DISPENDA untuk ditagihkan pajak PB1nya.

    Setelah melakukan pembayaran PB1, DISPENDA kembali mengingatkan mengenai Pajak Reklame atau Spanduk yang saya pasang diowning Rumah.

    Q&Anya :

    1. Apakah reklame / spanduk yang belum setahun sudah bisa dikenakan pajak?

    2. Apakah daftar menu yang tertempel didinding warung bisa dikatakan beriklan / spanduk / reklame?

    3. Apakah spanduk / reklame yang berupa sticker yang tertempel didinding bisa d8katakan beriklan atau reklame?

    Dari pertanyaan 2 dan 3, saya bingung yang dikatakan reklame / spanduk yang niatnya beriklan itu seperti apa ya?

  • Biro 99

    Member
    23 February 2022 at 9:26 am

    Assalamualaikum pak…

    Bolehkan saya minta nomor kontak bapak…kirimkan ke email saya yh

    biro6105@gmail.com

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now