Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Beda Tanggal dengan Invoice
Faktur Pajak Beda Tanggal dengan Invoice
Pagi bro and sist,
Mohon info nih, faktur pajak berbeda tanggal dengan invoice itu masalah gak ya? beda tanggal tersebut terjadi karena terlambat minta nsfp untuk tahun 2022, mintanya tanggal 4 januari 2022, dan ada faktur pajak yg mau diterbitkan tanggal 3 januari 2022 sesuai dengan tanggal invoice, apakah faktur pajak bisa diterbitkan di tanggal 4 januari 2022? apakah bermasalah nantinya apabila diterbitkan ?
terima kasih
secara aturan faktur terbit mengikuti kapan terhutangnya PPN bukan saat terbitnya invoice
salah satu saat terhutang PPN kan bisa juga saat terbit invoice rekan (diakui sebagai pendapatan).
pendapat saya tergantung jg dari jenis transaksi dan ada pembayarn sebelumnya/tdk…misalkan jika ada pembayaran sebelum terbit invoice berarti sudah wajib terbit FP
NSFP diminta tanggal 4 Januari 2022, FP diterbitkan tanggal 3 Januari 2022 apakah bermasalah?
Jawab : Iya, dikenakan sanksi telat buka FP. referensi Pasal 3 Per 16/PJ/2014
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009;
c saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Mohon pencerahanya