• TANAH WAKAF UNTUK SEKOLAH

  • Oktavia mila sari

    Member
    13 January 2022 at 9:22 am

    Salam, Pungawa Pajak semuanya,..
    Mau minta pandangannya tentang Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah Wakaf Produktif.

    Jadi ceritanya ada Yayasan Pengelola wakaf, dimana Yayasan ini dalam perjalanannya membuat tanah -tanah wakaf itu jadi produktif. Maksudny tanahnya di pakai untuk Sekolah/ Pondok Pesanteren dll. yang notabene sekolah dan pondok tersebut memungut biaya-biaya SPP uang gedung dsb dengan jumlah yang tidak murah juga dengan kondisi seperti saat ini ( karena asset wakaf itu tidak boleh turun harganya, sehingga harus di maintenance), dan pembangunan2 insfrastruktur umum lainnya. bila kasusnya seperti diatas–> apakah atas Tanah wakaf produktif itu harus kena PBB ? karena kalo saya baca diaturannya tanah dan bangunan itu bisa terbebas dari PBB kalo dipergunakan untuk sosial, ibadah dan tidak dalam rangka mencari keuntungan

    menurut sobat , aktivitas diatas bisa dikategorikan mencari keuntungan ??????

    terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now