Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › TANAH WAKAF UNTUK SEKOLAH
TANAH WAKAF UNTUK SEKOLAH
Salam, Pungawa Pajak semuanya,..
Mau minta pandangannya tentang Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah Wakaf Produktif.Jadi ceritanya ada Yayasan Pengelola wakaf, dimana Yayasan ini dalam perjalanannya membuat tanah -tanah wakaf itu jadi produktif. Maksudny tanahnya di pakai untuk Sekolah/ Pondok Pesanteren dll. yang notabene sekolah dan pondok tersebut memungut biaya-biaya SPP uang gedung dsb dengan jumlah yang tidak murah juga dengan kondisi seperti saat ini ( karena asset wakaf itu tidak boleh turun harganya, sehingga harus di maintenance), dan pembangunan2 insfrastruktur umum lainnya. bila kasusnya seperti diatas–> apakah atas Tanah wakaf produktif itu harus kena PBB ? karena kalo saya baca diaturannya tanah dan bangunan itu bisa terbebas dari PBB kalo dipergunakan untuk sosial, ibadah dan tidak dalam rangka mencari keuntungan
menurut sobat , aktivitas diatas bisa dikategorikan mencari keuntungan ??????
terima kasih