Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Sewa Kendaraan Berplat Kuning
PPN atas Sewa Kendaraan Berplat Kuning
Selamat Siang Rekan,
saya ingin bertanya, perusahaan kami (PKP) ingin menyewakan kendaraan berupa Truck berplat Kuning kepada perusahaan lain yg juga PKP. Setelah saya baca artikel banyak yang mengatakan bahwa sewa kendaraan berplat kuning tidak dikenakan PPN.
Kemudian saya menanyakan kepada pihak Kring Pajak bahwa sewa kendaraan berplat kuning dikenakan PPN.
Dari dua jawaban tersebut, manakah yang sebenarnya relevan untuk dipakai?
Terima Kasih Rekan.
siang rekan,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. untuk kendaraan berplat kuning dibebaskan ppn nya. maaf kalo salah
Benar kak Viola Nita, saya sudah menanyakan hal tersebut kepada pihak kring pajaknya. Tetapi mereka mengatakan bahwasanya Sewa Kendaraan bukan termasuk jasa tetapi penyerahan. Nah penyerahan tersebut dikenakan PPN walaupun plat kuning dan plat hitam.