Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh DTP
mohon masukannya tentang PPh 21 DTP.
kalo ada karyawan baru masuk di November dengan gaji misalnya 11 juta.
apakah karyawan tersebut mendapat insentif pph pasal 21?
terimakasih
karyawan baru / expat / baru ber npwp di november?
asumsi karyawan baru
kalo 11 juta di november, PKP nya masih dibawah PTKP dong.
PPh 21 nya nihil.
bukannya ketentuannya Penghasilan bruto sebulan x 12 ya om.
makanya ditentukan dulu status karyawannya
karyawan baru / expat / baru ber npwp.
perhitungannya berbeda, lebih lengkap bisa liat di PER16/PJ/2016
Viewing 1 - 2 of 2 replies