Cara Mengatasi Permasalahan Dalam Proses Pembuatan SPT PPh OP di e-Filing

downtime aplikasi djp
Envato Elements

Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filing ini dapat digunakan dengan cara mengunjungi website resmi DJP www.pajak.go.id. Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam proses pembuatan SPT oleh Wajib Pajak khususnya Orang Pribadi (OP) melalui web e-Filing, tidak jarang ditemukan permasalahan yang dapat timbul karena sistem e-Filing itu sendiri. Berikut adalah cara mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh sistem e-Filing saat membuat SPT PPh OP dan cara mengatasinya:

NoKeterangan Penyebab Penyelesaian 
1Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-FilingNomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak adaWajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
2NPTP tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.NTPN yang diisi tidak sesuai sistemNTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive
Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
3NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistemCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
4Jenis pembayaran tidak dipilihwajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau PbkWajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistemNomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
6CSV gagal DecryptCSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima databaseWajib Pajak agar membuat ulang CSV
7WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digitCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
9Error 302, status code 0 atau bad requestkoneksi terputus
session time out (idle time melebihi 30 menit)
Login kembali
Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
10ERROR 405Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnyaHubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda

Anda dapat melihat cara melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan e-Filing pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP dengan e-Filing

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait