Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak untuk Penjualan Aset pada PKP yang Menjual Produk Non BKP
Faktur Pajak untuk Penjualan Aset pada PKP yang Menjual Produk Non BKP
Dear All,
Mohon petunjuknyaPerusahaan A adalah PKP
produk perusahaan adalah kebutuhan pokok yang yang tidak dikenai PPNPada Tahun 2019 Perusahaan A ada membeli Aset yang ada diterbitkan Faktur Pajak PPN, atas PPN tersebut tidak dikreditkan, dikapitalisasi ke nilai aset dan disusutkan
Pada Tahun 2021 Aset tersebut dijual
:– Untuk Aset wajib dibuat Faktur Pajak Keluaran ? Bila ya apakah PPN nya terhutang?
– Kode Faktur pajak nya berapa?
Terima kasih
up….
Dari Pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 (8) huruf b)
2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 (8) huruf c)
Kalau tidak termasuk dua kategori tsb menurut saya tetap kena PPN.
Kalau dalam hal PPN tersebut tidak dikreditkan pada saat pembelian , apakah tetap terhutang, karena ada yg infokan bahwa kalau tidak dikreditkan berarti tidak terhutang
dengan alasan PPN sebelumnya tidak di manfaatkan
mohon petunjuknya
terima kasih
untuk kode pembuatan FP atas penjualan aset menggunakan kode 09 (Penyerahan AKtiva)
secara logika mungkin spt itu, tp menurut saya tetap kena sesuai aturan 16D itu.