Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjual Online Shop Omzet 4.8M Belum Mempunyai NPWP
Tagged: Npwp, Onlineshop, Pajakhartaa, Pajakpiutang, Pkp, PPH
Penjual Online Shop Omzet 4.8M Belum Mempunyai NPWP
Sebelumnya.. Perkenalkan saya member baru di forum ini, tujuan saya bergabung di forum ini adalah untuk belajar tentang PAJAK karena pengetahuan saya tentang pajak masih nol. Begini, saya pedagang di salah satu marketplace online mulai 2019 dan belum mempunyai NPWP sampai saat ini. (omset saya di tahun 2019 masih sedikit karena baru saja merintis katakanlah dibawah 4.8M) dan di tahun 2021 omset saya naik berkali-kali lipat dr tahun sebelumnya menjadi sekitar 6.5M (perhitungan bulan januari-november, dan melihat tren ini saya yakin jika sampai desember omset saya akan di atas 7M) itu artinya saya diwajibkan menjadi PKP. dan di tahun ini saya sudah membeli mobil bekas seharga 140jt dan uang modal 500jt. Dan rencana saya akan membuat NPWP di bulan desember ini. Jika nanti saya sudah mempunyai NPWP apakah saya langsung akan dikenai pajak omset 0.5% dari awal saya berjualan 2019 atau bisa dari 2020 saja atau saya bisa membayar pajak terhitung setelah mempunya NPWP saja Dan apakah di tahun depan 2022 saya diwajibkan menjadi PKP? Dan jika saya sudah membayar pajak sebesar 0.5% itu nanti saya akan dimintai pajak/sanksi soal mobil yang saya beli dan uang saya sebesar 500jt itu? Mohon bantuannya rekan karena saya masih kebingungan tentang masalah ini. Sekian dan Terima kasih.
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
saya juga mau bertanya. ketika kita melakukan penjualan pada e-commerce (Shoope), terdapat yang namanya biaya pengiriman maupun biaya asuransi yang ditanggung pembeli, apakah itu termasuk objek pajak?
Contoh :
Penjualan Bantal seharga Rp 100.000
Ongkos Kirim Rp 15.000
Biaya Asuransi Rp 1.000Apakah yang dikenakan pajak itu penjualan bantal saja senilai Rp 100.000?
atau termasuk ongkos kirim dan biaya asuransi yaitu sebesar Rp 116.000?
(e-commerce biasanya memotong langsung ongkos kirim dan biaya asuransi jadi yang diterima bersih oleh pelaku usaha sebesar Rp 100.000 dikurangi biaya jasa e-commerce).
Maaf, saya ralat sedikit karena ada kesalahan dalam pengetikan tahun.
Sebelumnya.. Perkenalkan saya member baru di forum ini, tujuan saya bergabung di forum ini adalah untuk belajar tentang PAJAK karena pengetahuan saya tentang pajak masih nol. Begini, saya pedagang di salah satu marketplace online mulai 2020 dan belum mempunyai NPWP sampai saat ini. (omset saya di tahun 2020 masih sedikit karena baru saja merintis katakanlah dibawah 4.8M) dan di tahun 2021 omset saya naik berkali-kali lipat dr tahun sebelumnya menjadi sekitar 6.5M (perhitungan bulan januari-november, dan melihat tren ini saya yakin jika sampai desember omset saya akan di atas 7M) itu artinya saya diwajibkan menjadi PKP. dan di tahun ini saya sudah membeli mobil bekas seharga 140jt dan uang modal 500jt. Dan rencana saya akan membuat NPWP di bulan desember ini. Jika nanti saya sudah mempunyai NPWP apakah saya langsung akan dikenai pajak omset 0.5% dari awal saya berjualan 2020 atau bisa dari 2021 saja atau saya bisa membayar pajak terhitung setelah mempunya NPWP saja Dan apakah di tahun depan 2022 saya diwajibkan menjadi PKP? Dan jika saya sudah membayar pajak sebesar 0.5% itu nanti saya akan dimintai pajak/sanksi soal mobil yang saya beli dan uang saya sebesar 500jt itu? Mohon bantuannya rekan karena saya masih kebingungan tentang masalah ini. Sekian dan Terima kasih.
lebih baik buat NPWP langsung,
kalo nanti ditetapkan NPWP secara jabatan akan dihitung hutang pajak 5 tahun kebelakang.
awal buat NPWP, menggunakan tarif PPh final 0.5%, bisa langsung mengajukan PKP tanpa harus menunggu omzet > 4,8M dahulu.
jika buat npwp sendiri tidak dihitung hutang pajak 5 tahun ke belakang y gan?
ppn apa bisa dihitung mundur ke belakang?secara belum ditetapkan sppkp?
terimakasih gan
enggak, makanya mending langsung buat npwp.
tetep kena. di UU KUP emang ada celahnya, tp ditambal di Pasal 24 ayat (1) PP 74 tahun 2011. cmiiw
Wow, saya baru tahu bahwa celah tersebut di tutup di PP 74 tahun 2011.
Tetapi ada poin penting , lebih baik Daftar NPWP dan PKP secara sukarela, daripada secara Jabatan. Karena jika secara sukarela, DJP mungkin saja tidak akan pernah menemukan pajak terutang sebelum terdaftar, dan mungkin saja akan daluarsa setelah 5 tahun. Tetapi jika secara jabatan, itu artinya DJP sudah memegang data, besar kemungkinan data tersebut sudah dari awal tahun usaha berdiri. Jadi lebih berisiko jika di tetapkan secara Jabatan.