Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengenaan Pajak pada Perusahaan Real Estate
Tagged: #kegiatanmembangunsendiri, #Ppn
Pengenaan Pajak pada Perusahaan Real Estate
Hallo rekan🙏🏼
Saya masih bingung mengenai hal ini🙏🏼
Mohon pencerahannya..
Perusahaan real estate membangun 10 rumah type A untuk dipasarkan. Kemudian 1 dari rumah type A tersebut dijadikan sebagai kantor.
Apakah dalam hal ini dimaksud kegiatan membangun sendiri?
Apakah atas pemakaian untuk kantor dikenakan PPN ?
Bagaimana perlakuan akuntansinya?
Apakah semua biaya yg dikluarkan untuk membangun 1 rumah untuk type A (dijadikan kantor) tersebut di akumulasi kan ke dalam aktiva tetap?
Terimakasih🙏🏼🙏🏼
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
Selamat siang rekan
1. Bukan termasuk kegiatan membangun sendiri, masukan di aktiva tetap sebagai asset
2. Tergantung apakah perusahaan sudah PKP atau belum, harusnya ada pajak masukan dan keluaran
3. Betul di masukan ke aktiva tetapsemoga membantu
Sebelumnya mohon izin urung rembug yah rekan.
Karna perusahaan ini bergerak dibidang real estate dan mereka membangun tentu untuk tujuan menjual. jdi menurut saya kurang tepat jika dimasukan kedalam aktiva tetap, seharusnya masuk kedalam aktiva lancar (persediaan) karna berbeda kode Faktur Pajak nantinya…
Terima kasih pencerahannya juga nih rekan hulya..