Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Penyusutan Tahun Buku tidak sama dengan tahun kalender
Biaya Penyusutan Tahun Buku tidak sama dengan tahun kalender
Rekan mohon informasinya.
Tahun Buku perusahaan kami tidak sama dengan tahun kalender (oktober-september).
Kami dapat surat dari pajak untuk tahun buku 2016. Menurut AR ada beberapa Asset yang seharusnya sudah tidak bisa disusutkan. Setelah kami cek perolehan Asset tersebut ada yang bulan Oktober-Desember sehingga seharusnya penyusutan terakhir masih bisa dilakukan ditahun buku 2016 (tahun buku kami Oktober 2015 s.d September 2016).
Sudah kami coba jelaskan ke AR namun tetap dibilang tidak bisa disusutkan.
Apakah benar demikian? Tolong referensi untuk peraturannya juga ya rekan.
perolehan asetnya tahun berapa?
Viewing 1 - 2 of 2 replies