Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara Mengetahui PPN yang Sudah atau Belum Dibayarkan pada Faktur Pajak
Cara Mengetahui PPN yang Sudah atau Belum Dibayarkan pada Faktur Pajak
mohon bantuannya master, perusahaan saya bekerja apabila ada supplier mau menagih ppn maka harus menyerahkan spt dan bukti setor. namun beberapa perusahaan menutupi bagian formulir a2 dengan alasan privasi perusahaan. sehingga nilai dalam formulir spt dan lembar a2 tidak balance. pertanyaan saya, apakah bisa nomer faktur ppn di cek sudah/belum dibayar?
mohon bantuannya untuk newbie ini
salam hormat untuk para master
- This discussion was modified 2 years, 5 months ago by Alifatu Mazidah.
- This discussion was modified 2 years, 5 months ago by Alifatu Mazidah.
Klo sudah ada fisik Faktur Pajak ber barcode dan muncul di Form A2 dan sudah ada bukti setor untuk masa Faktur Pajaknya yah pastinya sudah terbayar.
Gak seperti zaman dulu, setiap FP Keluar sekarang pasti terbayar. Asal Faktur Pajaknya bener, bukan buatan sendiri.
Opsi Tax Evasion sekarang lebih ke, penjualan nya dibuatkan FP atau tidak hahaha
menurut saya di era pajak yang sudah serba digital, sudah tidak perlu lagi lampiran SPT atau A2, cukup fakturnya saja.
cara ceknya bagaimana? di prepopulated efaktur. yang sudha ada pasti sudah dilaporkan dan pastinya sudah dibayar
faktur terbit belum tentu sudah dibayar rekan, bisa saja PKP Penerbit faktur pajak tidak membayarkannya/melaporkan SPT PPN tepat waktu.
hal ini kadang menyulitkan pihak WP yang melakukan restitusi perbulan, akan terkena koreksi atas faktur pajak yang belum dibayar/dilaporkan tersebut.
setuju!