Tagged: , ,

  • dragon nest

    Member
    16 November 2021 at 3:28 pm

    Salam Hormat,

    Saya ingin bertanya mengenai pajak reklame. saya adalah karyawan sebuah perusahaan retail yang membuka toko di mal. sala satu toko kami yang ada di medan didatangi oleh petugas dispenda mengatakan kalau kami harus bayar pajak reklame.

    saya tau kalau kami harus bayar pajak. yang menjadi permasalahan itu besar pajaknya sangat besar. sekitar 6.700.000 utuk 1 tahun dengan total neon box 2 m2 dan poster 7.5 m2. saya sudah membayar pajak reklame di beberapa toko kami di daerah lain tidak ada yang melebihi 2 juta dengan jumlah dan spesifikasi yang sama.

    akhirnya saya berdebat dengan petugas. terjadi beberapa kejanggalan :

    1. mereka melakukan penagihan dengan tulisan tangan. tanpa cap tanpa kop. poster dan neon box dipukul rata pengalinya 7.800. jadi jumlah pajaknya 25% x 9.5 x 7.800 x 365. sedangkan di perda jelas neon box itu 1.800.

    2. saya sudah baca perda reklame kota medan. saya tanya aturannya mereka bilang dari koordinator. apa iya perintah koordinator mengalahkan perda?

    3. akhirnya saya katakan ke petugas tersebut saya mau bayar asal dibuatkan SKPD nya (lagi2 di perda ditulis SKPD sebagai dasar tagihan bayar pajak). Kata mereka Bayar dulu baru skpd keluar.

    4. saya debat lagi. oke saya bayar dulu baru skpd keluar, tetapi saya mau bayar pajak pake billing dispenda atau lembaga daerah lainnya. dan dia bilang tidak bisa. harus bayar di loket.

    saya benar2 bingung. yang jadi pertanyaan saya :

    1. Apakah benar kita harus bayar dulu pajaknya baru SKPD keluar?

    2. apakah benar bayar pajak itu wajib di loket?

    3. Apa usaha yang bisa saya lakukan untuk melaporkan oknum ini?

    terimakasih sebelumnya

  • Daniel C

    Member
    16 November 2021 at 3:53 pm

    Wah lebih hati-hati rekan
    jangan mau kalau ada yang nagih asal asalan, apalagi tulis tangan meskipun mereka berseragam khusus karena semua ada prosedur nya. kalau mereka gak bisa nunjukin surat resmi terkait jangan dikasih apa-apa lagian setau saya bayar pajak gak musti ke loket, dan SKPD justru di terbitkan terlebih dahulu.

    kalau mau laporin, kumpulkan bukti kuat, dan aman nya ya datang dan konfirmasi langsung saja ke Dinas Terkait di daerahnya

  • muthiajuaz

    Member
    16 November 2021 at 5:37 pm

    menurut saya, sebaiknya rekan langsung ke dispenda nya. biasanya disana ada bagian administrasi dan bisa konsultasi kesana. Dan juga, utk setiap daerah, jalan protokol, jalan desa, reklame dalam mall, pasti beda2 perhitungannya. karna jalan protokol lebih mahal di bandingkan dengan jalan desa.

    1. dan benar kalau utk terbitkan SKPD harus setor pajak nya terlebih dahulu.

    2. membayar pajak reklame di loket itu, tergantung dispenda nya. ada yg mreka kasih kode billing utk kita setor ke bank, ada juga langsung ke loket nya. utk memastikan nya langsung ke dispenda aja.

    semoga bermanfaat

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now