Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Badan menjadi lebih besar ketika dilakukan pembetulan spt
Angsuran PPh 25 Badan menjadi lebih besar ketika dilakukan pembetulan spt
Bagaimana apabila pembetulan pajak tahun 2020, dan terjadi kenaikan jumlah angsuran pph 25, misal semula di spt normal 10 juta, di spt pembetulan menjadi 15 juta. lantas apa yang harus dilakukan?
ya tinggal dilaporkan saja rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies