Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pemungutan Pajak MBLB
Pemungutan Pajak MBLB
Selamat sore..
Saya ingin bertanya terkait Pajak Minerba (Pajak Galian C) yang menjadi pajak retribusi untuk daerah.Berikut sedikit materi yang saya baca terkait Pajak MBLB:
*Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut Pajak
atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari
sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.Dimana salah satu objek pajak dari pajak MINERBA adalah Pasir dan Batu.
Pada Pasal 3 Disebutkan Bahwa :
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau
Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai
Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.Sebelumnya saya mohon maaf, jujur saja saya masih sangat awam terkait perpajakan..
Yang mau saya tanyakan adalah pemahaman subjek dan wajib pajak yang dimaksud pada pasal 1 dan 2 diatas apakah orang pribadi atau badan yang “MENGAMBIL” Minerba tersebut saja... atau mungkin termasuk orang pribadi atau badan yang “MEMANFAATKAN” Minerba tersebut?? (Dalam arti kata “memanfaatkan yang saya maksud adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembelian terhadap salah satu dari objek Minerba (misalkan Pasir) dan menggunakannya untuk kebutuhan produksi pabriknya).
Jika misalnya kasusnya seperti ini:
Saya adalah Pemilik PT X di daerah/ kota A yang sudah PKP, dimana dalam kegiatan produksi saya, membutuhkan bahan baku yang salah satunya adalah pasir. Saya melakukan pembelian pasir terhadap beberapa supplier (Kita sebut supplier Y) dari daerah yang berbeda ataupun daerah yang sama dengan PT saya.
Dikarenakan pasir termasuk salah satu objek pajak MINERBA, dimana pemerintah daerah melakukan pemungutan pajaknya. Jika ternyata supplier Y ini tidak atau belum melakukan pembayaran pajak MINERBA atas pengambilan/ galian pasirnya di daerah asal pengambilan pasir tsb.
Apakah saya sebagai pembeli yang memanfaatkan pasir tersebut utk kegiatan produksi saya, yang dikenakan atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak MINERBA pasir tersebut?
Dan jika misalnya pembelian pasir tsb adalah dari daerah yang berbeda (Misalkan daerah/kota B), apakah saya dikenakan/ wajib melakukan pembayaran pajak MINERBA pasir tsb di daerah saya (daerah A)? atau dengan kata lain apakah pemungutan pajak Minerba dapat dilakukan pada daerah yang bukan merupakan asal pengambilan Minerba tsb?
Misalkan pasir dibeli dari daerah B, sementara daerah A yang melakukan pemungutan pajaknya, dengan alasan pasir tersebut digunakan untuk produksi di daerah A..
Mohon pencerahannya..
Dan sebelumny saya ucapkan Terimakasih