Pemerintah secara resmi menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak penerima insentif pajak terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penambahan KLU ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021 (PMK-149/2021). PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021.
WP dengan kode KLU yang ditambahkan pada PMK tersebut dapat memanfaatkan insentif diantaranya:
- pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
- pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Melalui PMK 149/2021, penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 bertambah menjadi 481 KLU yang sebelumnya berjumlah 216 KLU. Tambahan 265 KLU mendapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yang awalnya berjumlah 132 KLU menjadi 397 KLU. WP yang memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran PPN sebanyak 229 KLU yang semula hanya 132 KLU. Detail penerima insentif dapat dilihat dalam Lampiran PMK-149/2021.
Kemudian, bagi pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi insentif Masa Pajak Januari – Juni 2021 paling lambat 30 November 2021. Laporan realisasi insentif yang dimaksud yaitu insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).