Dipungut PPN, Sekolah “Mewah” Kena Tarif 5-12%
Sejak diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan yang semula bukan objek pajak diklasifikasikan sebagai objek pajak yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).…