Lembaga Keuangan Dilarang Berikan Layanan bagi Pihak yang Tolak Proses Identifikasi
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024), Menteri Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan bagi orang pribadi atau entitas yang…