Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.…