Bagaimana Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga Akibat Keterlambatan SKPLB?
Sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan…
Sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.