PMK 168/2023 Berlaku, Bagaimana Menghitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan?
Peserta Kegiatan
Mulai Januari 2024, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.